Langkat,alogonews
Diduga Oknum Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat inisial( jT) menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepaladinas kesehatan kabupaten Langkat dengan cara melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan,
Pungutan Liar (Pungli).
Adapun praktek pungli yang dilakukan adalah bersumber dari anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Diduga seluruh puskesmas se kabupaten Langkat wajib setor ke Kadis Kesehatan Langkat.
Puskesmas Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara menjadi salahsatu Puskesmas yang mengalami adanya pungutan liar anggaran BOK dan JKN tersebut.
Informasi pungli yang terjadi di Puskesmas Gebang tersebut media ini peroleh dari salah satu nakes disana. Bahkan menurut nakes yang enggan disebut namanya, pungli tidak hanya terjadi di puskesmas Gebang tapi juga di Puskesmas lain di Kabupaten Langkat.
” Kabar dari rekan-rekan nakes lain di Puskesmas tempat mereka bekerja juga ada pungli. Jadi bukan hanya di Puskesmas saya bekerja, ” jelas si Nakes.
Menurutnya, ada berbagai modus pungli yang terjadi di Puskesmas Gebang. Misalnya yang bersumber dari anggaran BOK seperti pembelian obat dan pembelian alkes.
Ironisnya kegiatan yang langsung terjun ke masyarakat juga terindikasi pungli. Seperti pengecekan ibu hamil, pengecekan balita yang langsung turun ke posyandu dan pengecekan penyakit malaria dan lainnya. Seharusnya, dilakukan per item dengan biaya masing-masing.
Akan tetapi pelaksanaannya, semua item dijadikan satu. Lalu untuk kepentingan laporan dengan dokumentasi, supaya ada perbedaan maka per item nakesnya berganti baju. Kemudian hasilnya dibuat laporan peritem dengan hari yang berbeda,alias laporan piktif .
Puskesmas Gebang menerima dana BOK dan JKN yang sangat fantastis. Per tahun Puskesmas Gebang mendapat masing-masing Rp 700,000,000,-. Kepala Puskesmas (kapus) menerima langsung dana ini melalui transfer ke rekening.
Pungli diduga terjadi dengan menyetor 10 persen sampai dengan 30 persen setiap pencairan langsung disetor ke Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Anggaran BOK dan JKN yang bernilai miliaran setiap tahun dikelola kepala puskesmas diduga bisa menjadi ajang korupsi berjamaah. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya kontrol sosial dari publik diakibatkan susahnya akses informasi.
Instrumen keterbukaan informasi publik tidak ada di Pemerintah Kabupaten Langkat khusunya Dinas Kesehatan. Sehingga dapat disimpulkan penerapan UURI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak ada dilaksanakan.
Minimnya pemahaman publik akan hal ini menjadikan oknum-oknum petinggi di Dinas Kesehatan Langkat menjadi membabi buta mengeruk dana BOK dan JKN. Padahal seharusnya dana tersebut digunakan untuk kesehatan dan keselamatan jiwa warga yang memerlukan obat cepat, tepat dan berkualitas.
Bantuan ini untuk membiayai pelayanan kesehatan yang selama ini masih terasa kurang memadai agar lebih meningkat pelayananannya di puskesmas. Sehingga kesenjangan pelayanan kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit semakin tipis.
Ketika media ini mengkonfirmasi dugaan pungli 10% – 30% berbentuk setoran dari anggaran BOK dan JKN Puskesmas ke Kepala Dinas dr. Juliana Tarigan membantah. Juliana menyatakan bahwa tidak ada pungli atau setoran dari puskesmas.
” Mohon maaf ya bapak. Tidak ada setoran dari puskesmas ke dinkes🙏,” ujar Juliana melalui cat wa, Kamis (02/05/2024) sekira pukul 21.49 WIB.
Namun media ini akan menguliti sampai ke akar-akarnya terkait dugaan pungli ini. Tim media ini akan bekerjasama dengan Perkumpulan FMK Kabupaten Langkat dan FMK Pusat.
(Tim).