Deli Serdang,alogonews.com
Badan Usaha Milik Desa (BumDes) desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang tahun 2017 diduga di korupsi oleh pengurus berserta kroninya tidak jelas keberadaannya , menurut Juhri Nasution telah habis digunakan untuk biaya pembuatan kolam dan ternak ikan Lele.
Tim awak media lakukan konfirmasi Selasa 21 Mei 2024 kepada ketua Bumdes Sri Mahyuni Daulay namun tidak dapat di lakukan disebabkan yang terkait tidak berada di desa melainkan sedang berada di daerah Aceh menurut keterangan Juhri
Selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada salahsatu pengurus BUMDES desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Juhri selaku pelaksana kegiatan ternak ikan Lele sebanyak Sepuluh kolam buatan yang terbuat dari besi dan Terpal berbentuk bundar dengan diameter 2 meter keliling memakan dana sebesar Rp.25 juta , dan anak ikan Lele sebanyak masing-masing kolam berisikan 4.000 ikan Lele berarti totalnya sebanyak 10 kolam X 4.000 ekor berjumlah 40.000,- ikan Lele namun tidak berhasil ,sebanyak 70% ikan Lele tersebut mati tidak dapat di selamatkan , tersisa sebesar 30% namun Juhri tidak dapat menguraikan dan menjelaskan hasil dari yang 30% tersebut berapa dan di kemanakan uang hasil budidaya ikan Lele dimaksud.
“BUMDES desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa tahun 2017 sebesar Rp.100 juta lebih kami peruntukkan untuk ternak budidaya ikan Lele , dipergunakan untuk biaya pembuatan kolam sebanyak 10 kolam sebesar Rp.25 juta masing-masing kolam berisikan 4.000,- ekor anak ikan Lele total seluruhnya sebanyak 40.000,- ekor (10 kolam , red ) awalnya perkembangan ikan Lele sangat baik namun setelah Satu bulan berjalan banyak ikan Lele mengalami mati sebesar 70% sehingga persentase yang hidup tersisa sebesar 30%” jelas Juhri
Selanjutnya Juhri menjelaskan” Sisa ikan yang hidup sebesar 30% dan berapa hasilnya saya lupa bila ingin lebih jelasnya lagi silahkan tanya kepada Sekretaris desa Tanjung Mulia yang sekarang ( NH ), semua berkas-berkas yang terkait dengan Bundes desa Tanjung Mulia sudah di serahkan kepada Sekdes ” terangnya
Juhri Nasution saat di konfirmasi awak media Selasa (21-05-2024), tentang kegunaan uang berjumlah seluruhnya sebesar Rp 100 juta lebih menurutnya , tidak dapat memberikan jawaban yang pasti seperti biaya pembelian bibit ikan Lele ataupun biaya pakan dan lainnya jawabnya tidak ingat dan lupa dan semua bukti penggunaan uang yang saya gunakan ( bon belanja )sudah saya serahkan pada bendahara BUMDES , atau tanyakan saja pada pengurus yang di desa , saat di desak siapa pengurus di kantor desa Juhri mengatakan – Sekdes yang sekarang” jelasnya
Sesuai petunjuk yang di katakan Juhri, tim awak media meranjak menuju kantor desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa lakukan konfirmasi kepada NH selaku sekretaris desa Selasa (21-05-2024) mengatakan ” Diduga dengan berparas bingung dan takut NH mengatakan ” Tidak ada berkas – berkas apapun pada saya seperti yang di katakan Juhri dari tahun 2017 hingga saat ini tahun 2024 , namun saat awak media kembali lakukan konfirmasi sebatas berkas dan keuangan BUMDES NH diduga semakin bingung ingin menjawab namun tidak terkatakan , sehingga tim awak media semakin curiga “ada apa antara Juhri dan NH terkait dalam hal Bumdes pengelolaan ternak ikan Lele tahun 2017 yang hingga kini tidak dapat di buktikan keadaan keuangan yang sebenarnya BUMDES desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa, raib dimana keberadaannya.
Nuri Cahyani Harahap Bendahara BUMDES desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa saat di konfirmasi Selasa (21-05-2024) mengatakan ” Bumdes tahun 2017 sebesar Rp.116.000.000,- sesuai kebutuhan digunakan untuk pengelolaan budidaya kolam ikan Lele, pengambilan uang sebanyak 3 termin yang seluruhnya di serahkan kepada Pelaksana ternak Ikan Lele yaitu Syaifuddin Zuhri Nasution ( Ketua BPD Tanjung Mulia, Ketua Pengawas BUMDES Tanjung Mulia dan Pelaksana Ternak Ikan Lele desa Tanjung Mulia) sesuai bukti penerimaan (kwitansi) setiap pengambilan uang hingga total seluruhnya sebesar Rp.116.000.000 ( seratus enam belas juta rupiah)
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 603)Setiap orang;Yang secara melawan hukum;Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000).
Banyaknya kejanggalan dan diduga Juhri CS telah melakukan korupsi dana ternak ikan Lele ataupun melakukan kecurangan demi memiliki dan memperkaya ( materi ) dirinya demi kepentingan pribadinya dan kroninya. Diminta kepada pihak yang terkait Aparat Penegak Hukum Polresta Deli Serdang cq Kanit. Tipikor , Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam , Kadis Inspektorat, Kadis PMD kabupaten Deli Serdang dan Camat kecamatan Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait keuangan BUMDES tahun 2017 desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa sebesar Rp.116.000.000,- bila terdapat penyalahgunaan dan pelanggaran pidana ( korupsi) segera dilakukan tindakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(sutan).