Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kebal Hukum, Kades Desa Pollung Bangun TPT Asal Jadi

448
×

Kebal Hukum, Kades Desa Pollung Bangun TPT Asal Jadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dolok Sanggul,Alogonews.com

Kepala Desa Pollung, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara, inisial DM, kemungkinan besar seorang yang kebal hukum. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Pelaksana Perkumpulan Forum Masyrakat Kritis, Parlindungan Tinambunan kepada Media, Sabtu, 01 Juni 2024 di Dolok Sanggul.

Example 300x600

Menurut Parlindungan, DM kebal hukum karena bisa melenggang dari sejak bulan Oktober 2023 melaksanakan Pekerjaan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Desa (Gorong, Selokan dll) Pagu Rp 176.000.000,- T. A. 2023 berupa Tembok Penahan Tanah dengan hasil diduga kuat tidak sesuai dengan bestek.

“ Hasil pengerjaan Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa (Gorong, Selokan dll) Pagu Rp 176.000.000,- T. A. 2023 diduga tidak sesuai bestek. Ada potensi kerugian negara dalam pengerjaan itu, “ ujar Parlindungan.

Menurutnya, pada pekerjaan tersebut ditemukan pengerjaannya asal jadi. Terlihat pekerjaan pada dinding tembok penahan kiri dan kanan sisi dalamnya miring mengikuti permukaan terluar. Seharusnya lurus dari atas ke bawah. Sehingga ketebalan pundasi lebih tebal dari pada penampang permukaan.

Selain itu, pada pemasangan batu terlihat jelas spasi dari campuran pasir semen kurang tebal bahkan sebagian besar tidak ada. Hal ini terlihat nyata bahwa batu tampak hanya disusun tanpa spasi semen dan pasir yang berfungsi sebagai pengikat.

“ Ketiadaan spasi semen dan pasir akan membuat tembok penahan tidak akan kuat. Sehingga akan mudah ambruk dan terlepas dari susunan, “ jelasnya.

Kebobrokan pekerjaan lainnya masalah pemlesteran dinding tembok penahan kurang tebal. Disamping itu diduga campuran semen dan pasir perbandingannya tidak seimbang. Kemungkinan besar volume pasir tidak sebanding dengan volume semen.

Akibat yang ditimbulkan campuran yang tidak sesuai bestek ini ditemukan permukaan dan dinding tembok yang diplester sudah retak. Selain akibat campuran plester yang tidak sesuai, hal ini bisa diakibatkan 3 hal lainnya.

Pertama, pundasi kurang tebal. Kedua, tebal tembok penahan miring dari dasar sampai permukaan. Ketiga spasi campuran semen dan pasir sebagai pengikat batu terlalu tipis bahkan tidak ada. Kemungkinan terakhir lobang resapan kurang banyak.

“ Kita sudah coba komunikasikan dengan Kepala Desa DM. Namun ketika ditemui di Kantor Kepala Desa yang bersangkutan tidak di tempat. Ketika dihubungi sekretaris desa, DM jawab dia sedang rapat di Kantor Camat, “ papar Tinambunan.

Ketika tim FMK cek-cross ke Kantor camat sampai pukul 14.00 WIB, SM tidak muncul di Kantor Camat. Kontak WA yang awalnya dihubungi masih aktif kemudian nomor tersebut tidak aktif sampai tim kembali ke Medan.

“ Nampaknya DM kebal hukum. Mungkin inspektorat bisa diajak main mata. Kami tinggalkan surat konfirmasi kepada salah seorang kepala dusun untuk diserahkan kepada kepala desa. Namun hingga saat ini tidak ada respon, “ ujar Parlindungan.

Tindakan selanjutnya, rencanaya tin FMK akan kembali ke Dolok Sanggul untuk memasukkan laporan dugaan korupsi Kepala Desa Pollung DM ke Polres Humbahas.

Ketika media ini dilokasi ditemui salah seorang penduduk yang meminta namanya dirahasiakan menyatakan semua sudah rusak. “ Tidak ada guna tembok penahan seperti ini. Semua rusak. Kepala Desa tidak memikirkan rakyatnya, “ ujar warga tersebut.
(Tim).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *