Dairi,Alogonews.com
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penganiayaan di Dsn. V Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim AKP Metson Sitepu mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh korban yang tidak Terima telah dilakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan.
“Ya Hal ini kami langsung meringkus tersangka RG untuk diamankan di polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut” Ucap Kasat Reskrim, Senin (3/06/2024)
Kejadian bemula Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi korban IFG sampai dirumahnya di Desa Perjuangan Kec. Sumbul Kab. Dairi dan bertemu dengan tersangka RG (suami korban) sambil berkata “kenapa anak ku enggak kau kasi makan “ dimana tersangka RG hanya terdiam lalu pergi meninggalkan rumahnya tersebut.
Selanjutnya, Sekira pukul 20.30 Wib tersangka RG kembali lagi pulang kerumah lalu duduk di samping tungku masak sembari merokok sehingga korban bertaya “ dari mana kau ? “ lalu dijawab “ dari sana meminjam uang dari tetangga “korban kembali bertaya “ mau kemana itu ? “ dan dijawab “ mau keperluan sekolah si TG “ lalu korban berkata “ hanya anak kaunya yang kau pedulikan, anak dari aku tidak kau perdulikan “ sehingga terjadi cekcok mulut antara tersangka RG dengan korban;
Kemudian korban menendang kayu bakar yang berada ditungku masak lalu tersangka RG mendorongkan badan korban sehingga korban terjatuh telungkup di lantai papan, selanjutnya tersangka RG mengambil 1 (satu) potong kayu bakar yang berada di tungku masak dan dipergunakan sebagai alat melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang korban beberapa kali lalu korban berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya dimana tangan sebelah kirinya terkena pukulan 1 (satu) kali,
selanjutnua tersangka RG kembali memukul punggung dan badan bagian belakang korban berulang – ulang secara membabi buta sampai korban muntah darah serta hidungnya berdarah, selanjutnya korban memanggil anaknya yang sedang tidur dengan perkataan “tolong“ lalu anaknya menarik tangan korban serta menidurkan di ruang tamu.
Keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib korban dibawa oleh tetangganya bersama dengan tersangka RG berobat sebagai pertolongan pertama ke Bidan yang berada di Desa Perjuangan Kec. Sumbul Kabubupaten Dairi,
Dan sekira pukul 11.00 Wib kakak kandung korban an. Dewi Citarita Gultom tiba di tempat korban dirawat untuk menjaga sementara dan sekira pukul 20.00 Wib korban dibawa ke rumah saudaranya yang berlokasi di Jln. Putri Lopian Kel. Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi untuk dirawat sementara agar tidak bertemu dengan tersangka RG.
Tak Terima atas kejadian tersebut, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib korban dibawa oleh keluarganya ke Polres Dairi, namun saat di SPKT korban mengalami pusing dan mual sehingga korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Sidikalang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus dilakukan pemeriksaan Visum oleh dokter yang menanganinya, selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib keadaan korban sudah mulai membaik dan kembali ke Polres Dairi untuk membuat pengaduan peristiwa KDRT yang dilakukan tersangka RG tersebut.
Hal ini, Penyidik dan tim Jatanras Polres Dairi mendapat informasi bahwa tersangka RG, 47 Tahun berada di Desa Perjuangan Kec. Sumbul Kab. Dairi tepatnya di perladangan milik tetangganya dan selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan Bahwa antara tersangka dengan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih 2 (dua) tahun sejak tahun 2022 dan dari pernikahannya telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan, dimana korban merupakan istri kedua tersangka dan tersangka sebelumnya sudah memiliki 2 (dua) anak, sedangkan alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka meminta uang kepada korban untuk keperluan anaknya disekolah namun korban tidak ada memiliki uang simpanan sehingga terjadi cekcok mulut dan tersangka emosi serta melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Atas Perbuatan Tersangka RG melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.
(sut).