Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Lagi-Lagi Satres Narkoba Polres Tapteng Amankan Pengedar Narkoba

66
×

Lagi-Lagi Satres Narkoba Polres Tapteng Amankan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tapteng, Alogonews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Rabu (19/06/2024) 18.30 Wib

Example 300x600

Pelaku berhasil diamankan dari TKP yakni dikebun sawit yang terletak di Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah beserta Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, S.H.,M.H menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan yakni AFL, (32 thn), bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah.

“Dari pelaku di TKP berhasil diamankan barang bukti berupa, Tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 0,47 gram, serta Dua ampul ganja kering yang dibalut kertas berwarna putih dengan berat bruto sekitar 1,83 gram” Terang AKP Juli Purwono

Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH juga menyampaikan hasil interogasi dilapangan bahwa pelaku memperoleh paket Sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial S dari wilayah Pinangsori.

“Pelaku AFL mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seorang pria inisial S dari wilayah Pinangsori. Namun setelah dilakukan pencarian, petugas tidak berhasil menemukan S di kediamannya.” ungkap Kasat Narkoba Polres Tapteng.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di Kab.Tapanuli Tengah.

“Kiranya, Kita dapat bersama- sama menjaga keamanan di wilayah kita ini, serta masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Kab. Tapteng” Himbau AKP Juli

Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(sut).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *