Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Oknum Mahasiswa Penikmat Narkoba Jenis Sabu

41
×

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Seorang Oknum Mahasiswa Penikmat Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanah Karo,Alogonews.com

Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba, berhasil mengungkap kasus narkotika di sebuah kos kosan di Jl. Veteran, Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis(08/08/2024), sekitar pukul 11.00 WIB.

Example 300x600

Dalam pengungkapam tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DMC (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Medan. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 12 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,25 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik bening kosong, satu kantong kulit berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 115.000,-, diduga kuat uang hasil penjualan sabu.

Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di lokasi tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di kamar kosnya,” ujarnya, Minggu(11/08/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Lebih lanjut, AKP Harjuna menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. “Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi saksi, mengirim barang bukti ke Labfor untuk pengujian, serta melakukan gelar perkara untuk langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami mempersangkakan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara”, jelas Kasat Narkoba.

Polres Tanah Karo terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
(sut.s).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *